Jumat, 19 Oktober 2012

BAB 2 PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILLEGAL LOGGING)

PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILLEGAL LOGGING)




Negara kita pernah dijuluki " Zamrud Khatulistiwa " akan karena hijaunya kepulauan Indonesia dilihat dari luar angkasa. Negara kita sempat dihormati tinggi sebagai negara penghasil SDA terkaya di dunia dengan minyak buminya, dengan rempah - rempahnya, dan dengan seluruh kekayaan alam lainnya hingga bangsa - bangsa penjajah tertarik untuk menikmati hasil alam kita oleh karena susahnya mereka menghasilkan sumber kekayaan alam tersebut dengan kondisi alam fisik mereka yang relatif dingin dan memiliki 4 musim kebanyakan.

Namun lihat kenyataan yang sudah terjadi sekarang, Penebangan Hutan yang marak terjadi di daerah Sumatera dan Kalimantan ini seringkali berlaku di luar batas sehingga berakibat fatal terhadap SDA yang dimiliki oleh Indonesia sendiri. Penebangan hutan yang liar dan kerapkali illegal ini mengakibatkan Indonesia semakin hari semakin kekurangan oksigen dan pada akhirnya berdampak pada bocornya lapisan ozon tepat di atas negara kita.
Berbagai cara – cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melawan penebangan hutan secara liar, namun semua itu tidaklah efektif untuk membendung kebutuhan kayu dari Negara – Negara di luar Indonesia. Usaha untuk menghilangkan penebangan ilegal melalui larangan ekspor dan aturan lain belum bisa dikatakan berhasil.
Rasanya tidaklah heran negara kita tidak dapat terlepas dari bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia. Semakin banyaknya penebangan hutan liar, maka akar – akar pepohonan yang memiliki fungsi utama untuk menahan air – air hujan yang deras tentu saja akan terhambat dan akan tentu saja sangat berpotensi menimbulkan banjir di wilayah – wilayah yang lebih mementingkan perumahan industri daripada pepohonan alami.
Hutan-hutan Indonesia menghadapi masa depan yang suram. Walau negara tersebut memiliki 400 daerah yang dilindungi, namun kesucian dari kekayaan alam ini seperti tidak ada. Dengan kehidupan alam liar, hutan, tebing karang, atraksi kultural, dan laut yang hangat, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk eko-turisme.
Melihat dampak dari penebangan hutan secara liar tersebut,maka perlu adanya suatu cara untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam menyikapi adanya penebangan hutan tersebut dengan cara pendekatan secara neo-humanis. Di bawah ini akan diuraikan beberapa pendekatan neo-humanis dalam mencegah dan mengurangi terjadinya penebangan hutan secara liar :
1.      Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan
2.      Bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
3.      Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi.
4.      Melakukan program reboisasi secara rutin
5.      Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehinnga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilkinya.

Definisi

Illegal logging atau dengan terjemahan sederhana pembalakan liar pada dasarnya merupakan istilah yang tidak pernah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan manapun. Biasanya istilah ini mengacu untuk serangkaian perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 50 UU Kehutanan, mulai dari penebangan ilegal, penguasaan, transportasi, hingga penjualan terhadap kayu tersebut. Namun demikian, Pasal 50 tidak menyatakan kejahatan tersebut sebagai rangkaian kejahatan. Kejahatan penebangan ilegal diatur tersendiri sebagaimana pengangkutan dan penjualan kayu ilegal juga diatur terpisah dengan sanksi yang berbeda pula. Penebangan liar misalnya diatur dalam huruf e Pasal 50: “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;” Huruf h Pasal 50: “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;” huruf f Pasal 50: “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”
Istilah illegal logging tampaknya cenderung kepada masalah
penebangan liar atau penebangan tanpa izin, sedangkan perambahan luput dari
kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan perambahan dilakukan secara
terbuka/terang-terangan tanpa takut sedikitpun dengan petugas, sedangkan
illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik pada waktu siang
hari ataupun pada malam hari.
Dalam istilah kehutanan, logging adalah suatu aktivitas atau kegiatanpenebangan kayu di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan) sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang diatur dalam peraturan perundangan kehutanan. Dengan demikian, logging atau penebangan dapat dibenarkan sepanjang, mempunyai izin, mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian lingkungan, dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Keputusan Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan; sebagai pengganti Kep. Menteri Kehutanan No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata Usaha Kayu/Hasil Hutan).
Sebaliknya ada peristilahan illegal logging yang merupakan antitesa dari istilah logging. Illegal berarti tidak didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum positif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan berkonotasi “liar” serta mengandung konsekuensi melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu milik pihak lain, yang bukan haknya. Kepada pelanggar atau pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Dengan demikian ilog adalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin yang termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan karena menimbulkan kerugian material bagi negara serta kerusakan lingkungan/ekosistem hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 5-10 miliar (UU No. 41 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78).
Masalah ilegal logging akan semakin menjadi luas pengertiannya, manakala dihubungkan dengan kegiatan yang disebut dengan “perambahan hutan”. Dalam permasalahan kehutanan, kedua kegiatan tersebut (ilegal logging dan perambahan hutan)disebut sebagai “penjarahan hutan”.

Akar Masalah

Pada dasarnya masalah ilegal logging tidak terlepas dari masalah kajian publik, yang sebenarnya berintikan masalah kebijakan (policy problem), sehingga pemecahan masalahnya (problem solving) juga harus dimulai dengan kebijakan publik (public policy) itu sendiri. Perlu kita kaji akar permasalahan ilegal loggging tersebut secara saksama berdasarkan konsep kajian publik. Dari kajian ini kita bisa mengetahui dan memahami bahwa akar permasalahan ilegal logging sebenarnya adalah masalah kebijakan dan pemecahan masalah.
Masalah kebijakan dalam menangani ilegal logging sangat kompleks, mencakup masalah kebijakan internal (kehutanan) dan masalah kebijakan eksternal (di luar
kehutanan). Kedua sumber masalah ini berinteraksi satu sama lain. Akibatnya, hasil dari keduanya membuat suatu vector permasalahan. Makin kuat vector permasalahan; maka makin sulit pula ilog diatasi. Indikator tersebut tampak dari semakin maraknya ilog, baik dalam skala nasional maupun regional atau provinsi, sehingga apabila kondisi ini tidak segera diatasi dengan “komitmen” bersama, maka dapat dipastikan “pintu gerbang” kehancuran hutan telah dekat dihadapan kita. Tidak berlebihan kiranya apabila dalam waktu 10-20 tahun mendatang hutan tropis/alam akan punah, sementara hutan tanaman belum menampakkan hasil yang signifikan.
Untuk mengetahui apa sebenarnya masalah kebijakan internal dan apa masalah
kebijakan eksternal, perlu kita identifikasi masalah kebijakan tersebut sebagai berikut:
Menyangkut masalah kebijakan internal dimulai dengan kelembagaan. Banyak
lembaga kehutanan yang menangani hutan, lebih-lebih dengan adanya era otonomi daerah mulai dari pemerintah pusat yaitu Departemen Kehutanan dengan unit-unit pelaksana teknis (UPT)-nya di daerah, sampai tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kotamadya) dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)-nya. Adanya lembaga atau instansi kehutanan ini tidak jelas tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kadang terjadi tumpang tindih kewenangan, serta
dalam operasional tidak jelas tata hubungan kerjanya. Dengan kata lain, tidak ada platform atau satuan pandang yang sama satu sama lain mengenai sistem pengelolaan hutan yang lestari, meskipun untuk itu telah ada banyak panduan tentang bagaimana konsep sistem pengelolaan hutan lestari itu dari Departemen Kehutanan.
Ironisnya, kebijakan kelembagaan kehutanan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak merupakan kebijakan yang saling mendukung, bahkan terkesan pusat (Departemen Kehutanan) menjaga jarak dengan daerah dalam hal kewenangan, sehingga tidak lagi terlihat arah pembangunan kehutanan yang jelas,Begitu kompleksnya masalah ilog sehingga apa sebenarnya akar permasalahan hingga penanganan ilog menjadi begitu sulit dan bahkan Departemen Kehutanan telah mengeluarkan 5 (lima) kebijakan pokok, di mana masalah pemberantasan penebangan liar atau illegal logging menjadi kebijakan pokok yang pertama, di samping kebijakan pokok yang lain, yaitu penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi alam, dan desentralisasi sektor kehutanan (Kep. Menhut. no. 7501/ Kpts-II/2002).
Masalah lain, kebijakan pemerintah selama ini dengan menetapkan kawasan
hutan berdasarkan Keputusan Menhut, ternyata tidak banyak mendukung prakondisi dalam pemantapan kawasan hutan. Sampai saat ini hampir 80% kawasan hutan belum selesai penetapan/pengukuhannya oleh Menteri Kehutanan, meskipun barangkali secara fisik sudah 100% kawasan hutan di tata bebas. Belum mantapnya status kawasan hutan ini, juga mengundang permasalahan sengketa, di mana dalam setiap penyelesaian masalah sengketa batas atau kawasan hutan di pengadilan, pihak kehutanan selalu terpojok apabila sudah menyangkut masalah bukti hukum status kawasan.
Hal ini sudah barang tentu juga dapat merupakan andil timbulnya
sengketa-sengketa kawasan baik karena penebangan liar (ilog), perambahan
kawasan hutan maupun sengketa lahan lainnya (land tenure). Perlu dipikirkan agar masalah pengukuhan kawasan hutan ini ditingkatkan perundang undangannya menjadi undang-undang pengukuhan hutan, atau setidak-tidaknya peraturan pemerintah yang dalam pelaksanaan pengukuhan/penetapan kawasan hutan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres, sehingga dengan demikian mengikat semua pihak dan terjaminnya kepastian hukum kawasan hutan dari pada yang selama ini hanya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (dengan Keputusan Menteri) saja.
Menyangkut masalah kebijakan Eksternal yaitu izinpendirian atau izin
penetapan kapasitas industri terpasang (industri perkayuan) selama ini, ada
pada kewenangan Depperindag, yang sebelumnya di Dephut. Dengan izin tersebut berada di Depperindag maka seringkali timbul kesenjangan antara sumber bahan baku yang ada di hutan dengan kapasitas industri terpasang yang ada di industri perkayuan, sehingga akibatnya industri mengalami kekurangan bahan baku. Untuk itu tidak jarang terjadi industri perkayuan
cenderung “menampung” kayu-kayu yang bermasalah; hal tersebut jelas mempunyai andil yang cukup kuat timbulnya penebangan liar atau ilog.
Menyangkut ini diharapkan agar izin pendirian dan izin kapasitas industri terpasang (hasil hutan) ditangani oleh satu atap di Dephut, agar tanggung jawab publiknya jelas, dan tidak saling menyalahkan antara Dephut dengan Depperindag (kembali seperti semula). Tentunya hal ini memerlukan kearifan tersendiri dari pihak terkait. Yang penting jangan ada vested of interest dari pihak-pihak yang berkepentingan (contohnya: industri kelapa sawit;
dimana ijin industri dan kapasitas terpasangnya tetap berada di Departemen
Pertanian cq Ditjen Perkebunan, dan bukan di Depperindag).
Praktek Illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun.  Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan.
Buruknya pola penanganan konvensional oleh pemerintah sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Pola penanganan yang hanya mengandalkan 18 instansi sesuai ketentuan dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Republik Indonesia, dalam satu mata rantai pemberantasan illegal logging turut menentukan proses penegakan hukum, di samping adanya indikasi masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang korup.
Kekebalan para dalang/mastermind/aktor intelektual/backing/pemodal/pelaku utama terhadap hukum disebabkan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum menjadi dinamisator maupun supervisor dan sebagian bahkan menjadi ‘backing’ bisnis haram ini.  Besarnya uang yang beredar sekitar US$1.3 milyar (WWF/World Bank, 2005), serta banyaknya pihak yang turut menikmati hasil bisnis ilegal ini, punya andil yang cukup besar untuk  mempengaruhi proses kegagalan dalam penanganan kejahatan kehutanan sepertiillegal logging.

Penerapan Undang Undang Lingkungan Hidup untuk Perlindungan Hutan Indonesia

Undang-Undang Lingkungan Hidup diarahkan agar hutan dan semua Sumber Daya Alam yang ada di bumi Indonesia dapat perlindungan dengan segala aturan yang telah ada saat ini. Berbicara tentang hukum yang berlaku untuk mengatasi segala permasalahanpermasalahan, harus dilihat dari tiga sisi, yakni sisi substansi hukum, aparatur hukum yang ada dalam setiap proses yang ada serta budaya hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri. Selanjutnya apakah hukum itu telah diterapkan dengan baik atau tidak?. Artinya pada saat salah satu dari ketiga hal itu tidak terpenuhi maka penerapan hukum yang diharapkan tidaklah akan berjalan sesuai dengan harapan.
Sekian banyak penyimpangan fungsi hutan di Indonesia, dari hutan lindung diubah fungsi hutannya menjadi hutan industri. Beberapa hutan lindung yang ada di Indonesia telah rusak dan menjadi permasalahan lingkungan. Pengerusakan hutan yang terjadi seringkali mengakibatkan efek sangat besar bagi kehidupan sehari-hari masyarakat di lingkungan hutan tersebut. Mulai dari terjadinya kekeringan, longsor, dan erosi dan paling parah masyarakat tidak dapat melanjutkan kehidupan secara layak akibat kerusakan yang terjadi seperti pertanian, perikanan darat, dan kehidupan sehari-hari yang terganggu.
Dari sekian banyak fakta nyata mengenai pengrusakan hutan yang terjadi di Indonesia sering ditindak tidak sesuai dengan harapan masyarakat umum. Masyarakat lebih mengharapkan fungsi hutan yang telah dirusak dikembalikan daripada sekedar pemidanaan dan denda yang dikenakan terhadap pelaku pengrusakan hutan. Ini karena masyarakat lebih membutuhkan air, tanah, hawa sejuk, udara segar, tanah tidak longsor, dan keindahan alam seperti sebelum pengerusakan lingkungan hutan. Artinya pemerintah harus dapat menghukum para perusak hutan agar mengembalikan hutan sebagaimana mestinya dan memberikan efek jera terhadapnya. Apabila sekedar pengembalian kerugian negara dalam materi, tidaklah memberikan efek jera karena para pengusaha tidak sulit untuk mengembalikan uang negara.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 sanksi pidana dengan penarikan izin usaha dan pidana penjara lebih dihindari para pengusaha atau pelaku pengerusakan lingkungan. Memang dalam perudang-undangan yang ada saat ini lebih mengedepankan denda yang besar daripada pengembalian fungsi hutan dan lingkungan. Hal ini yang menyebabkan para pelaku usaha dari awal mendapatkan izin langsung memaksimalkan produksi untuk mengumpulkan keuntungan.
Apabila terjadi pengrusakan lingkungan yang tidak disengaja dapat diganti rugi dengan sejumlah dana denda. Karena masalah hutan dan lingkungan saat ini lebih didomonasi para pemegang izin yang melanggar atau tidak mematuhi hukum yang diberlakukan atas dirinya berdasarkan izin tersebut. Artinya mereka melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam izin yang diberikan.
Hal yang sering terjadi, dengan gampangnya para pemberi izin dengan merubah fungsi hutan, misalnya dari Hutan Lindung dan Hutan Taman Nasional menjadi hutan industri, yang berakibat fatal dengan banyaknya hutan yang seharusnya dipertahankan dan diatur dengan undang-undang untuk itu, dikelola oleh pengusaha. Apabila tetap terjadi perubahan fungsi dan jenis hutan, tidaklah menutup kemungkinan hutan yang ada di Indonesia saat ini akan habis.

Penanganan Ilegal Logging Di Hutan Indonesia

Untuk mengatasi ilegal loggigg dan sekaligus juga perambahan hutan, kiranya pemerintah perlu melakukan restrukturisasi atas kelembagaan ini sebagaimana
yang diamanatkan dalam program ketiga Departemen Kehutanan yaitu: restrukturisasi kelembagaan sektor kehutanan, dengan cara antara lain perlu dibentuk unit-unit pengelolaan hutan untuk setiap unit kawasan hutan di bawah satuan kerja yang telah ada dengan fasilitas yang memadai. Perlu mendudukkan fungsi Dinas Kehutanan di provinsi sebagai regulator di samping fungsinya sebagai koordinator lembaga/instansi kehutanan yang ada di provinsi/ kabupaten/kota; sehingga jelas tugas/fungsinya sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas umum pemerintahan (melaksanakan kebijakan publik). Selain itu, perlu mengembalikan fungsi Perhutani ke dalam fungsi BUMN murni yang diberi tugas mencari/ mendapatkan keuntungan finansial bagi perusahaan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan kehutanan dalam arti luas.

Kesimpulan

Berdasarkan asas dan tujuan Undang-Undang Kehutanan dinyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan berdasarkan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dasar yang kuat untuk pemerintah dalam memberikan izin pengelolaan hutan dan lingkungan hidup yang ada harus memenuhi dan sesuai dengan asas dan tujuan tersebut. Apabila tidak bisa dilakukan oleh pengusaha, maka izin selayaknya jangan diberikan kepada pengusaha tersebut. Namun dalam praktek pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPTI) seringkali diberikan hanya karena kemampuan pengusaha secara administratif dan pendanaan. Sedangkan asas manfaat dan kelestarian tidak dilihat dan disyaratkan secara tegas. Hal ini memicu sering terjadinya saat hak-hak atas pengusahaan hutan yang diberikan dilanggar dengan gampangnya oleh pengusaha. Selain tindakan preventif dalam pemberian izin, dalam pengawasan, pemerintah harus dengan tegas dan rutin agar tindakan represif dengan sesegera mungkin dapat dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran hukum yang lebih merugikan negara dan masyarakat.

Sumber :
Illegal Logging, dan Hilangnya Hutan Indonesia 2 http://www. fkkm. org/Pusat Data/ index. php?
action=detail4&page=6=ind


Bab 1 BANJIR 5 TAHUNAN YG SERING TERJADI DI JAKART

Pengertian Banjir 

Banjir adalah bencana alam yang terjadi secara alami maupun oleh ulah manusia. Sekarang ini banjir sering terjadi disebabkan ulah manusia yang mulai tidak menghiraukan keseimbangan alam Banjir merupakan peristiwa tergenang dan terbenamnya daratan karena volume air yang meningkat. Banjir juga dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu tempat akibat curah hujan yang tinggi, peluapan air sungai, atau pecahnya bendungan sungai. 

 Penyebab Banjir 

• Curah hujan dalam jangka waktu panjang.
• Erosi tanah menyisakan batuan, hingga tidak ada resapan air.
• Buruknya penanganan sampah, hingga sumber saluran-saluran air tersumbat.
• Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi 
• jalan / tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada. 
• Bendungan dan saluran air rusak. 
• Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
• Pembabatan hutan secara liar (Illegal logging). 
• Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang, mengakibatkan banjir
• kiriman atau banjir bandang. 

Dampak dan Kerugian Akibat Banjir

Banjir yang melanda Jakarta biasanya berdampak pada seluruh di kawasan yang tergenang banjir akan lumpuh. Jaringan telepon dan internet terganggu. Listrik di sejumlah kawasan yang terendam juga padam. Sehingga menyebabkan lampu lalu lintas padam dan kemacetan terjadi di banyak lokasi, termasuk di Jalan Tol Dalam Kota. Genangan-genangan air di jalan hingga semeter lebih juga menyebabkan sejumlah akses dari daerah sekitar pun terganggu. Banjir juga membuat sebagian jalur kereta api lumpuh. Lintasan kereta api yang menuju Stasiun Tanah Abang tidak berfungsi karena jalur rel di sekitar stasiun itu digenangi air luapan Sungai Ciliwung sekitar 50 sentimeter.
Akibat Bencana Banjir yang melanda Jakarta, kerugian ditaksir bisa menelan hingga Rp 37 triliun. Dampak itu paling besar bakal dialami warga dan sektor industri. 
Banjir besar Jakarta pada 2007 sewaktu-waktu bisa terulang. Situasi itu, bisa terjadi jika dalam kurun 12 jam, terjadi hujan lebat di Bogor, Jakarta, dan Laut Jawa. Curah hujan di Bogor 400 milimeter per hari, lebih dari 150 milimeter di Jakarta, dan 150-200 milimeter di laut, dikhawatirkan bakal melumpuhkan Ibukota. 
Dari hasil pemodelannya, curah hujan di Bogor bakal terus meningkat seiring pembangunan Jakarta. Pemanasan global dan wilayah metropolitan bakal memperbanyak uap air yang mengalir dari Laut Jawa ke Bogor.

Penanganan Sampah Pasca Banjir

Dinas Kebersihan DKI Jakarta memperkirakan sampah pasca banjir yang telah dibersihkan selama 23 hari sejak awal Februari hingga akhir Februari 2007 mencapai 32.000 ton.
Sampah pasca banjir yang dikelola langsung oleh Dinas dan Suku Dinas Kebersihan DKI di lima wilayah mencapai 59.227 meter kubik. Sedangkan yang ditangani oleh kendaraan yang kita sewa sebanyak 45.000 meter kubik.
Sementara itu pembersihan sampah yang dibantu oleh alat berat dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mencapai 27.490 meter kubik.
Total sampah yang sudah diangkut selama pembersihan pasca banjir tersebut mencapai 131.717 meter kubik atau setara dengan 32.000 ton. Bila kemarin kita memerlukan waktu 23 hari pembersihan maka sampah rat-rata per hari mencapai 1.432 ton.
Sebelumnya satu lokasi penampungan baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang dibuka khusus untuk tempat pembungan sampah sisa banjir dari Jakarta menyusul dimulainya tahap rehabilitasi ibukota pasca banjir.
Hal itu dilakukan untuk menampung sampah sisa banjir di Jakarta telah dibuka satu titik pembuangan sampah baru di lokasi tersebut yang mampu menampung 500 ton hingga 1.000 ton sampah per hari. Dari dua titik yang sudah ada, kita buka lagi satu titik dengan luas lahan 2,1 hektar dan diberi nama zona Kepala Burung.
Pemprov menyiapkan 130 truk sampah, 70 mobil pemadam kebakaran sementara Dinas Pekerjaan Umum menyiapkan 10 alat berat dan 50 truk bantuan untuk mengangkut sampah. Sementara terdapat 200 truk sampah pinjaman dari pihak swasta yang juga digunakan untuk mengangkut sampah sisa banjir. Sedangkan Kadin membantu dengan meminjamkan 327 alat berat berbagai jenis

Penyakit yang Timbul Pasca Banjir

         Banjir yang mengenangi Jakarta dan sekitarnya juga menebarkan kekhawatiran munculnya penyakit Leptospirosis. Leptospirosis yang juga dikenal sebagai demam banjir ini bisa menginfeksi manusia melalui kontak dengan air atau tanah masuk kedalam tubuh melalui selaput lendir mata atau luka lecet.
Leptospirosis perlu diwaspadai pasca banjir ini. Terlebih lagi bakteri Leptospira ini bisa bertahan didalam air selama 28 hari. 
Gejala klinis penyakit ini pada stadium pertama adanya demam tinggi, sakit kepala, lemas dan adanya radang mata. Dan pada stadium lanjut bisa berakibat fatal akan muncul gejala penyakit kuning dan dapat menyerang ginjal, hati dan paru-paru yang berakhir pada kematian. . 
Kuman Leptospira yang mampu bertahan sebulan di air dan tanah mudah mati bila menggunakan disenfektan. Leptospirosis yang mulai muncul pada banjir besar di Ibukota tahun 2002 lalu cukup besar memakan korban jiwa yaitu dari 44 kasus 14 orang diantaranya meninggal dunia. 

Rehabilitasi Pasca Banjir

Rehabilitas pasca banjir di Jakarta diprioritaskan pada kegiatan pembersihan sampah, pengobatan massal, karbolisasi serta fogging (penyemprotan) untuk mencegah wabah demam berdarah. 
Upaya ini merupakan kerjabakti massal yang melibatkan warga, pemerintah, TNI, dan para relawan. 
Dalam bencana ini, Bakornas akan membantu provinsi dan kabupaten yang terkena bencana untuk membersihkan sampah maupun lumpur. Upaya ini dibantu kementrian BUM. Melalui perwakilan yang ada di daerah masing-masing, akan diberikan dukungan berupa alat angkut berupa truk dan pengeruk, backhone dan pompa air. Departemen Pendidikan Nasional juga akan membantu pengurusan ijazah yang rusak atau hilang akibat banjir. Depdiknas menggratiskan biaya untuk mengurus surat keterangan lulus.
Departemen agama akan membantu pengurus surat nikah yang rusak atau hilang akibat banjir.
Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam menanggulangi surat/ sertifikat yang hilang karena banjir akan dilakukan melalui prosedur yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Departemen Pekerja Umum akan mendukung dalam memenuhi alat berat untuk kab/ kota Tangerang dari shovel untuk DKI Jakarta.
2.7 Cara-cara Mengatasi Banjir
Banyak cara untuk mengatasi banjir di Jakarta diantaranya : 
1. Menyediakan Sistem Perparitan yaitu dengan membersihkan parit-parit yang telah cetek akibat daripada bahan-bahan kumuhan Dengan ini air limpahan dan hujan dapat dialirkan dengan baik.
2. Projek Pendalaman Sungai. Kebanyakan kejadian banjir berlaku kerana kecetekan sungai. Jika dahulu sungai mampu mengalirkan sejumlah air yang banyak dalam sesuatu masa, kini pengaliran telah berkurangan. Ini disebabkan proses pemendapan dan pembuangan bahan-bahan buangan.
3. Memelihara Hutan. Kegiatan pembalakan di mana penerokaan di kawasan pinggir sungai digemari menyebabkan tanah terhakis dan runtuh ke sungai. Keadaan yang sama juga berlaku apabila aktiviti pembalakan yang giat dilakukan di lereng-lereng bukit.Oleh itu pemeliharaan hutan merupakan cara yang baik untuk mengatasi masalah banjir. Hutan boleh dijadikan kawasan tadahan yang mampu menyerap air hujan daripada mengalir terus ke bumi.. 
4. Mengawal Aktifitas Manusia. Banjir kilat yang berlaku terutamanya di bandar disebabkan pembuangan samapah dan sisa industri ke sungai dan parit. Bagi menangani masalah ini, kesedaran kepada masyarakat perlu didedahkan supaya aktiviti negatif ini tidak terus dilakukan seperti mengadakan kempen mencintai sungai dan sebagainya.

 Kesimpulan

• Jakarta sering terjadi banjir disebabkan letak Geografis Ibukota Jakarta yang lebih rendah yang dapat menyebabkan banjir. Pembangunan yang terlalu padat serta banyaknya kerusakan lingkungan dengan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan tidak adanya pohon-pohon yang dapat meresap air maka Ibukota Jakarta sering terjadi banjir.
• Usaha pemerintah untuk mencegah banjir. Seperti normalisasi sungai, pembangunan situ/waduk, pembangunan polder, penghijauan di puncak. Usaha pemerintah tidak akan efektif tanpa kerjasama dari masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan dan selalu membuang sampah pada tempatnya dan tidak menebang pohon secara liar agar kestabilan alam dan lingkungan dapat terjaga
• Banjir yang melanda Jakarta biasanya berdampak pada seluruh di kawasan yang tergenang banjir akan lumpuh. Jaringan telepon dan internet terganggu. Listrik di sejumlah kawasan yang terendam juga padam. Sehingga menyebabkan lampu lalu lintas padam dan kemacetan terjadi di banyak lokasi. 

Saran 

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran yang mungkin dapat berguna untuh mencegah banjir di Jakarta. 
• Dalam Upaya mencegah ancaman banjir, warga masyarakat harus sudah mulai membuat sumur-sumur resapan, secara swadaya maupun dengan bantuan pemerintah.
• Pemerinta harus memindahkan warga yang tinggal di daerah dekat pinggiran sungai ke tempat yang lebih aman dari ancaman banjir.
• Pemerintah agar tidak berhenti memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menebang hutan secara liar.



DAFTAR PUSTAKA


• http://www.detiknews.com/read/2009/11/18/101330/1243822/10/puncak-banjir-di-jakarta-januari-2010-lebih-parah-dibanding-tahun-lalu
• http://www.kapanlagi.com/
• http://www.detiknews.com/read/2009/11/18/101330/1243822/10/puncak-banjir-di-jakarta-januari-2010-lebih-parah-dibanding-tahun-lalu
• http://www.indosiar.com/fokus/58720/ancaman-penyakit-pasca-banjir-di-jakarta

• http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/02/13/brk,20100213-225646,id.html
• http://www.dml.or.id/dml5/content/view/125/2/