Dunia maya merupakan
ruang fiktif yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti yang di
lakukan di dunia nyata. Seperti dunia nyata yang memiliki banyak aturan,
diperlukan "etika kehidupan" juga di dunia maya agar pembaca atau
orang yang kita ajak berkomunikasi tidak merasa tersinggung dengan ucapan kita
atau men-"judge" kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun.
Selain itu, etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri,
yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi orang yang mengaksesnya.
Aturan tertulis itu berupa
sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator atau dari pembuat
blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar terciptanya komunikasi
yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu sama lain. Sedangkan
aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau istilahnya dengan
opini/pendapat dari para pembaca yang membaca informasi-informasi di sebuah
blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar, kritik, saran terhadap tulisan yang
dibuat oleh penulis.
Aturan-aturan yang dilarang tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
2. Dengan sengaja tanpa hak
mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen
elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui
sistem keamanan elektronis.
3. Melakukan penyadapan terhadap
informasi elektronis atau dokumen elektronis.
4. Melakukan perbuatan yang
menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau
memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan
perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh
seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol
sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan
penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank
menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah,
mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau
dokumen elektronis seperti otentik.
Sebenarnya hal yang paling sederhana
yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan
kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet.
Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada
media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus
tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya
menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah
dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap
menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
SUMBER :
http://ubay16.wordpress.com/2013/10/03/etika-menulis-di-internet/
http://pelitaku.sabda.org/etika_penulisan_dalam_dunia_mayainternet