TANGGUNG JAWAB
SOSIAL DAN ETIKA MANAJEMEN
Tanggung
Jawab Sosial Menurut Carrol
Dari sudut
pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan tanggung
jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis
mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui
pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll
menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni
:
- Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat
tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai
tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab
dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni
dalam hal etika dan kebebasan memilih.
Alasan
Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ada beberapa
alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian
dari aktifitas bisnisnya, yakni :
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Manfaat
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Manfaat
bagi Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di
mata masyarakat dan pemerintah.
2. Manfaat
bagi Masyarakat
Selain
kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan
lebih erat dalam situasi win-win solution.
3. Manfaat
bagi Pemerintah
Dalam hal
ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari
pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
E. Strategi
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Strategi
Reaktif
Kegiatan
bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung
menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.
Strategi Defensif
Strategi
defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait
dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri
atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi
Akomodatif
Strategi
Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan
dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal
tersebut
4. Strategi
Proaktif
Perusahaan
memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk
memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan,
maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
F. Regulasi
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perusahaan.
Di Indonesia
sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR
juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum
kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR
yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak
hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis
dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di
sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan
ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang,
dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang
dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber
daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan
sumber daya alam.
Yang
dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan
dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak
memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi
kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang
dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan
pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai
berikut:
“Setiap
penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.”
Kemudian di
dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap
penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Etika dalam
Manajemen Bisnis
Definisi
Etika
didefinisikan sebagai konsensus mengenai standar perilaku yang diterima untuk
suatu pekerjaan, perdagangan atau profesi.
Sedangkan
menurut Griffin, Etika adalah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang
baik dan buruk, benar dan salah.
Etika
Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi
kriteria etika.
Selain
etika, dikenal pula istilah Moral atau Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku
personal berdasarkan agama atau filosofi.
Salah satu
penyebab perilaku tidak etis adalah tidak adanya standar yang berlaku bagi
seluruh dunia mengenai perilaku para pelaku bisnis. Sedangkan norma dan
nilai-nilai budaya berbeda-beda untuk setiap negara dan bahkan antara daerah
geografis dan kelompok-kelompok etnis dalam suatu negara.
Selain
factor-faktor situiasional seperti pekerjaan itu sendiri, supervise dan budaya
organisasi, perilaku etnis seseorang diperngaruhi oleh tahap perkembangan moral
dan cirri-ciri keprobadian lainnya.
Sama seperti
hirarki kebutuhan Maslow, perkembangan moral terbentuk dari keinginan pribadi
untuk memperhatikan nilai-nilai universal.