Senin, 25 Juni 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJEMEN


TANGGUNG JAWAB SOSIAL  DAN ETIKA MANAJEMEN


 Tanggung Jawab Sosial Menurut Carrol

Dari sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
  1. Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
  2. Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
  3. Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
  4. Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih.

Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
  1. Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
  2. Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
  4. Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

1. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
3. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.

E. Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.  Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.

F. Regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perusahaan.

Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang  RI No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :

1.      Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

2.      Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3.      Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”

Etika dalam Manajemen Bisnis

 Definisi
Etika didefinisikan sebagai konsensus mengenai standar perilaku yang diterima untuk suatu pekerjaan, perdagangan atau profesi.
Sedangkan menurut Griffin, Etika adalah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah.
Etika Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi kriteria etika.
Selain etika, dikenal pula istilah Moral atau Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku personal berdasarkan agama atau filosofi.
Salah satu penyebab perilaku tidak etis adalah tidak adanya standar yang berlaku bagi seluruh dunia mengenai perilaku para pelaku bisnis. Sedangkan norma dan nilai-nilai budaya berbeda-beda untuk setiap negara dan bahkan antara daerah geografis dan kelompok-kelompok etnis dalam suatu negara.
Selain factor-faktor situiasional seperti pekerjaan itu sendiri, supervise dan budaya organisasi, perilaku etnis seseorang diperngaruhi oleh tahap perkembangan moral dan cirri-ciri keprobadian lainnya.
Sama seperti hirarki kebutuhan Maslow, perkembangan moral terbentuk dari keinginan pribadi untuk memperhatikan nilai-nilai universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar