Rabu, 21 November 2012

penambangan liar



Duh, Tambang Liar di Gowa Kian Liar
KOMPAS.com/Hendra CiptoAktivitas Tambang Liar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang bakal ditutup.
GOWA, KOMPAS.com - Tambang liar di empat kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus beraktivitas dan dianggap tidak mempedulikan lingkungan. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) akan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Keempat kecamatan itu masing-masing Bontonompo, Bajeng, Pallangga dan Bontomarannu. Aktivitas tambang liar sangat meresahkan warga. Bahkan kondisi lingkungan di area penambangan itu pun sangat memprihatinkan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat dari keempat kecamatan itu, baik melalui SMS maupun laporan langsung dari masyarakat termasuk hasil pemantauan kita di lapangan, aktivitas tambang liar ini memang sudah sangat meresahkan warga," kata Kepala Distamben Gowa, Syafruddin Ardan di Sungguminasa, Rabu (3/10/2012).

Menurut Syafruddin, pihaknya kerap memberikan peringatan kepada para oknum penambang yang melakukan aktivitas penambangan.Bahkan peringatan langsung maupun tertulis sudah banyak kali dilakukan. Namun semuanya tidak pernah digubris oleh para oknum penambang liar.
http://assets.kompas.com/data/2k10/kompascom2011/images/quote_1.gif
Kendala di lapangan, saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya.
http://assets.kompas.com/data/2k10/kompascom2011/images/quote_1.gif
Ia berharap kerjasama dengan tim terpadu penertiban tambang kabupaten maupun pihak muspida kecamatan mampu secepat mungkin mengambil langkah-langkah tegas guna menghentikan aktivitas tambang liar yang kian liar itu.

"Kendala di lapangan, saat kita turun ataupun ada aparat, mereka berhenti beroperasi. Namun saat kita kembali, mereka pun kembali menjalankan aktivitasnya. Perbuatan atau ulah para oknum penambang liar ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Oleh sebab itu, para oknum penambang ilegal tersebut sudah bisa dikenai sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada mereka," tegasnya.

"Sudah merusak lingkungan, aktivitas para oknum penambang liar ini pun merugikan Pemkab karena mereka tidak membayar sepeserpun retribusi sebagai sumber PAD. Ini kan sudah sangat keterlaluan namanya," ujar Syafruddin.

Pemerintah akan Alokasikan Kawasan Khusus

Kementerian ESDM berencana akan memberikan kawasan khusus di beberapa wilayah tertentu untuk penambangan rakyat.
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite mengatakan pertambangan liar seperti di sungai dan lainnya yang memang tidak ada izinnya (liar), kenyataan ini banyak terjadu dan kerap dilakukan oleh penambang rakyat kecil.
“Nanti akan ada wilayah pertambangan khusus untuk rakyat (wilayah pertambangan rakyat), jadi tambang-tambang tanpa izin (liar) yang sering disungai-sungai akan diperbolehkan di wilayah pertambangan rakyat tersebut,” kata Thamrin di acara Rekonsiliasi Ke-II Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Pulau Kalimantan di Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dikatakan Thamrin, diberikannya wilayah khusus tambang rakyat ini dikarenakan para penambang rakyat ini hanya untuk mencari makan sehari-hari mereka dan masih dalam kategori usaha lemah atau usaha kecil dan menengah (UKM).
“Memang bukan berarti dari liar menjadi legal, tetapi lebih untuk diperuntukan untuk rakyat-rakyat setempat yang dari dulu pernah bekerja di situ, itu relatif untuk memberkan makan mereka. Nantinya Kabupaten harus mengarahkan mereka bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, bagaimana keselamatan kerja, jadi harus tanggung jawab mereka, jadi nantinya seharusnya tambang yang disebut tambang liar itu nanti akan tidak ada,” jelas Thamrin.
Saat ini kata Thamrin pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi tahap II untuk IUP, saat ini sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, tidak ada lagi izin IUP yang diterbitkan.
“Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, setiap penentuan Wilayah Pertambangan yang baru nantinya ditentukan bersama dengan DPR, dan setelah ditentukan Wilayah Pertambangan, baru perolehan IUP berdasarkan lelang, tidak lagi diajukan langsung ke Pemda, harus dari lelang jadi bisa dilihat mana yang profesional,” ujar Thamrin.
Nantinya, Pemerintah akan membagi 3 (tiga) Wilayah pertambangan yakni Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan Negara. “Wilayah Usaha Pertambangan nanti ditentukan DPR dan perolehan IUP harus melalui lelang, kemudian Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga setempat, dan Wilayah Pencadangan Negara hasil dari renegosiasi sisa lahan yang tidak dikerjakan akan dialihkan menjadi milik negara sebagai wilayah pencadangan negara,” kata Thamrin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar