Pengertian
Pertambangan
Pertambangan adalah :
1.
Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
2.
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah
satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya
dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat
diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan
penambangan.
Bedanya cukup mencolok
ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang
adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.
mining
mania
Blog ini merupakan blog
mengenai pertambangan dan perundang-undangan pertambangan
Agustus 04, 2010
Pengertian
Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki
sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya
yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Batubara adalah
endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
4.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih
atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5.
Pertambangan Batubara adalah
pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
6.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
7.
Izin Usaha Pertambangan, yang
selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
9.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP
Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Izin
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan
investasi terbatas.
11. Izin
Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di
wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12. IUPK
Eksplorasi adalah
izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. IUPK
Operasi Produksi adalah
izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
14. Penyelidikan
Umum adalah
tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan
indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi
Kelayakan adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis
usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pasca tambang.
17. Operasi
Produksi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan
seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi
mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan
dan Pemurnian adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara
serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral
dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian
sampai tempat penyerahan.
22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil
pertambangan mineral atau batubara.
25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
26. Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat
berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya
disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut
setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di
seluruh wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan Masyarakat adalah
usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun
kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan
tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian
dari tata ruang nasional.
Mineral
Benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah,mempunyai sifat0sifat fisik dan kimia tertentu,dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag) atu persenyawaan (NaCl, CaCO3)
Batubara
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan
Bijih
Mineral yang memiliki kegunaan dan nilai tertentu yang dapat diekstrak/ditambang secara menguntungkan (Hartman,1987)
Tahapan-tahapan kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
Benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah,mempunyai sifat0sifat fisik dan kimia tertentu,dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag) atu persenyawaan (NaCl, CaCO3)
Batubara
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan
Bijih
Mineral yang memiliki kegunaan dan nilai tertentu yang dapat diekstrak/ditambang secara menguntungkan (Hartman,1987)
Tahapan-tahapan kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
1.
Penyelidikan
Umum,tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan
indikasi adanya mineralisasi
2.
Eksplorasi,tahap
kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi,bentuk,dimensi,sebaran,kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian,serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup
3.
Studi Kelayakan,tahap kegiatan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai
dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang
4.
Operasi Produksi,tahap kegiatan pertambangan yang meliputi
konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian,termasuk pengangkutan dna penjualan
serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi
kelayakan
5.
Konstruksi,kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan
pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi,termasuk pengendalian dampak
lingkungan
6.
Penambangan,bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi
mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya
7.
Pengolahan dan Pemurnian,kegiatan usaha pertambangan untuk
meningkatkan mutu mineral dan/aau batubara serta untyk memanfaatkan dan
memperoleh mineral ikutan.
8.
Pengangkutan,kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan
mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan
pemurnian sampai tempat penyerahan
9.
Penjualan,kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil
pertamabangan mineral atau batubara
10. Reklamasi,kegiatan
yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata,memulihkan dan
memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali
sesuai peruntukannya
11. Kegiatan
Pascatambang,kegiatan terencana,sistematis dan berkelanjutan setelah akhir
sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah
penambangan
Pertimbangan Dasar Rencana Penambangan
Pertimbangan Ekonomis
1.
Cut Off Grade (COG) ,ada 2 pengertian dari cut off grade yaitu
:1)kadar endapan bahan galian terendah yang masih menguntungkan apabila
ditambang,2)kadar rata-rata terendah yang masih menguntungkan apabila
ditambang. Cut off grade inilah yang akan menentukan batas-batas atau besarnya
cadangan serta menentukan perlu tidaknya dilakukan pencampuran
(mixing/blending) antara endapan bahan galian yang berkadar tinggi dengan
berkadar rendah
2.
Break Even Stripping Ratio (BESR),yaitu perbandingan antara
biaya biaya penggalian endapan bijih (ore) dengan biaya pengupasan tanah
penutup (overburden)
Pertimbangan Teknis
1.
Penentuan ultimate pit limit,yaitu batas akhir atau paling luar
dari suatu tambang terbuka yang masih diperbolehkan dengan kemiringan lereng
yang masih aman.
2.
Pertimbangan struktur geologi yang dominan yang terdiri dari 1)
perlapisan dan perlipatan,2)sesar dan patahan,3)cleavage.
3.
Pertimbangan geometri yang terdiri dari 1)geometri
jenjang,2)jalan tambang
4.
Stripping ratio (SR) yaitu perbandingan antara jumlah bijih yang
harus dipindahkan dengan jumlah batuan penutup (overburden)
5.
Pertimbangan hidrologi dan hidrogeologi,yaitu berupa sungai,air
permukaan (air hujan) dan air tanah. Penanganannya dapat berupa mine drainage
(mencegah air masuk kedalam tambang) dan mine dewatering(mengeluarkan air yang
telah masuk kedalam tambang)
Sumber
: http://endah121.blogspot.com/2010/01/pengertian-tambangtahap-tahapnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar